terimakasih

19 Juli 2011
Beberapa hari lagi menuju peringatan 1000 hari wafatnya Ibunda. Peringatan 1000 hari adalah peringatan puncak, dimana setelah 1000 hari diharapkan orang-orang yang ditinggalkan sudah bias move on. 1000 hari itu sebentar, rasanya baru kemarin saya dan Ibu berdiri di pinggir danau UI menatap luasnya danau dan megahnya rektorat UI.

UI, hari ini adik gue masuk UI, Fakultas Teknik. Jujur, gue gak menyangka adik gue yang pemalas itu bisa dapet fakultas dengan passing grade lumayan tinggi. Tiba-tiba aja muncul rasa bangga sekaligus sedih, bangga karena dia berhasil meraih cita-citanya, tapi sedih tidak ada sosok Ibu yang melihat ini semua, yah mungkin Ibu lihat dari atas sana.

Entah kenapa, gue yakin kalau keberhasilan gue dan adik gue dalam meraih cita-cita tidak lepas dari pengorbanan Ibu dan Bapak. Puasa sunnah Ibu-Bapak tiap senin kamis, shalat malam Ibu-Bapak tiap hari membuahkan hasil gue dan adik bisa meraih cita-cita 100%.

Terimakasih Ibu, terimakasih Bapak

Watermark Foto Anda!

“Datangnya rezeki siapa yang tahu?”

Apa perasaan anda jika pada suatu ketika mendadak kedatangan rezeki? Apalagi rezeki tersebut berkaitan dengan keahlian fotografi yang anda miliki. Pasti senang bukan?

Apa perasaan anda jika pada suatu ketika orang lain mendapatkan rezeki atas foto hasil karya anda dan tanpa seizin anda? Pasti sedih bukan?

Sesungguhnya kedua hal diatas amat penting untuk diantisipasi oleh para fotografer manapun. Mengingat era keterbukaan saat ini memungkinkan orang lain untuk melihat (dan bukan tidak mungkin mengunduh) karya foto anda. Indonesia telah mengesahkan sebuah peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan karya intelektual seseorang yaitu Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) terutama pasal 19-23 tentang Hak Cipta atas Potret.

Karya Foto dalam hal ini merupakan bentuk nyata (fixation) dari kekayaan intelektual manusia dan atas bentuk tersebut negara memberikan fasilitas perlindungan berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada para pelaku HKI (dalam hal ini fotografer) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih mengembangkannya lagi.

Sebuah karya foto dalam konteks HKI disebut dengan Ciptaan dan mendapatkan perlindungan bagi para pelakunya (fotografer dan/atau orang yang dipotret)  berupa Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu kepada orang lain.

Perlindungan atas suatu Ciptaan (dalam hal ini karya foto) timbul secara otomatis saat sejak ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk yang nyata, yakni pada saat fotografer menekan tombol shutter dan gambar terekam dalam film atau memory card. Hak yang didapatkan oleh fotografer adalah hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, dalam hal ini sebuah karya foto harus selalu mencantumkan nama sang fotografer.

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkait. Dalam hak ini, foto karya foto yang dimanfaatkan oleh pihak lain harus memperhatikan hak ekonomi bagi penciptanya termasuk apabila karya foto tersebut digunakan untuk produk lain, misal: cover majalah, bungkus makanan, dsb.

Ada dua solusi untuk mengantisipasi karya foto agar tidak dimanfaatkan secara tanpa izin dari sang Fotografer, yaitu:

1. Watermark. Sebaiknya para fotografer yang ingin mempertunjukkan karyanya di dunia maya terlebih dahulu memberikan watermark atau signature pada karyanya. Pemberian watermark ini sebaiknya dengan ukuran yang wajar sehingga orang lain akan kesulitan jika menghapus watermark tersebut namun dilain pihak keindahan karya foto tidak terganggu.

2. Kecilkan Resolusi. Sebaiknya para fotografer juga memperkecil resolusi foto yang hendak diunggah di dunia maya. Hal ini mengantisipasi pengunduhan dan pemanfaatan tanpa izin atas karya foto anda.

Kedua langkah diatas sebaiknya selalu dilakukan agar pihak lain selalu meminta izin pada anda terlebih dahulu guna pemanfaatan karya anda dan  jika ternyata karya foto anda dinilai bagus oleh banyak pihak maka reputasi anda akan naik dan bukan tidak mungkin mendatangkan manfaat ekonomi bagi anda.

Peluang Indonesia di Masa Depan

Negara Indonesia saat ini bisa dibilang masih berantakan, belum beres, belum rukun. Namun, dengan keadaan seperti ini saja pertumbuhan ekonomi bisa dibilang baik (4-5% pada 2009), apalagi kalau negara kita ini beres dan rukun. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya, namun rakyatnya miskin. Kata “miskin” ini menjadi kunci bagi kita, karena kita “miskin” maka kita dituntut untuk “kreatif” dalam memanfaatkan sekitar kita.

Contohnya, Tentara Nasional Indonesia sampai saat ini menggunakan kapal perang, kapal selam, pesawat tempur dan kendaraan tempur bekas negara lain yang sudah uzur. Tetapi kita tidak kehilangan akal, industri pertahanan seperti PINDAD dan Perum Dahana memproduksi spare parts untuk alat-alat tempur tua tersebut sehingga masih dapat TNI gunakan sampai saat ini.

Contoh lain, pada bidang persenjataan, terutama untuk senjata M16 dengan kaliber 5.56mm, Indonesia adalah yang terbaik. PINDAD membuat peluru M16 terkuat yang pernah ada, peluru tersebut harus digunakan pada M16 buatan PINDAD pula,  karena apabila peluru (PINDAD) tersebut digunakan pada M16 buatan Amerika, maka larasnya akan jebol.

Kreatifitas bangsa Indonesia saat ini sudah diakui di penjuru dunia, contohnya produk printer Canon yang 80%nya adalah buatan Indonesia. Tidak hanya membuat, tetapi desain printer Canon akhir-akhir ini adalah hasil karya anak bangsa termasuk printer Canon dengan cartridge tinta isi ulang diluar.

Atas fakta-fakta diatas maka saya mencoba memberikan saran bagi bangsa ini, terutama bagi industri strategis, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa, antara lain:

  • Bangsa kita tidak perlu buat senjata yang aneh-aneh seperti nuklir dll, tetapi buat saja spare parts untuk rudal atau peralatan tempur lain. Membuat spare parts untuk alat-alat tempur merupakan langkah aman, karena dengan demikian negara tidak dimusuhi negara lain dan hasil industri tersebut amat dibutuhkan negara lain.
  • Perbaikan kualitas. Jepang saat ini sudah tidak lagi memproduksi mobil di dalam negrinya, melainkan impor dari Indonesia. Daihatsu Gran Max misalnya, produksi Indonesia dapat masuk ke Jepang (mengalahkan Thailand) karena unggul dari segi kualitas.
  • China kedepannya tidak lagi semengerikan sekarang. Dekade ke depan, pertumbuhan ekonomi China tidak semengerikan sekarang, mengingat kaum buruh China sudah mulai memberikan perlawanan guna mendapatkan perlindungan dan upah yang lebih baik. Kalau upah buruh China naik, maka kemungkinan besar, pabrik-pabrik asing di China akan eksodus ke Asia Tenggara.

Tulisan saya ini bertujuan untuk memompa semangat kita semua agar tetap memandang optimis bangsa kita kedepannya. Indonesia memang unggul dalam segi kuantitas SDM, kedepannya kualitas lah yang harus kita genjot. Bukan tidak mungkin, bangsa Indonesia akan menjadi negara Industri maju. Sekian.

Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Pembatasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 memperlihatkan perlindungan dari sisi tenaga kerja itu sendiri ketimbang sisi pengusaha.

Pembangunan Indonesia diawali dari pembangunan ketenagakerjaan dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia dan mengoptimalkan peran serta tenaga kerja Indonesia dalam pembangunan.

Pasal 4 UU No.13/2003 menyebutkan tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam pasal 42 ayat 4.

Tenaga kerja asing (TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu”

Landasan pemikiran pasal ini adalah penggunaan TKA di Indonesia harus dibatasi karena pada saat ini jabatan-jabatan tertentu dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia yang memiliki kemampuan sama dengan Tenaga Kerja Asing.

Dalam UU No. 13/2003 diatur serangkaian kewajiban yang cukup ketat berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing, seperti kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (Pasal 43 ayat 1 UU No. 13/2003), izin mempekerjakan tenaga kerja asing (Pasal 42 ayat 1 UU No. 13/2003) serta kewajiban untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing (Pasal 45 ayat 1 UU No. 13/2003).

Hal sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia Pasal 27 ayat 2 yang menjamin hak bagi setiap warga negara Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Melihat pada materi pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 tidaklah merupakan suatu diskriminasi kalau ketentuan tersebtu tidak berlaku untuk semua penduduk negara Republik Indonesia, maka akan banyak orang asing berkesempatan menduduki posisi-posisi penting di negara Republik Indonesia. [1]

Pasal 42 ayat 4 UU No.13/2003 bersifat mandatory. Sifat mandatory pada prinsipnya harus ditaati secara tepat dan mutlak, apabila tidak maka hal-hal yang dilakukan menjadi tidak sah.[2]

Konsekuensi lain dari pengaturan Pasal 42 ayat 4 UU No. 13/2003 tersebut adalah tenaga kerja asing dengan sendirinya merupakan pekerja waktu tertentu. Dengan demikian, bila terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja asing, tenaga kerja asing tersebut tidaklah berhak atas kompensasi-kompensasi yang diperuntukkan untuk pekerja waktu tidak tertentu, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagai mana diatur oleh pasal 156 UU No.13 tahun 2003.

 

[1] H.S Syarif, Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia,(Sinar Grafika, 1996), hal. 1s

[2] Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, hal. 28

Perjanjian Tidak Bernama: Leasing

Pengertian Perjanjian

Perjanjian dinamakan juga persetujuan atau Overeenkomsten yaitu “ suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka, yang bertujuan mengikat kedua belah pihak “ (Wirjono Projodikoro).

Pasal 1313 KUHPerdata mengemukakan “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih

Pengertian Perjanjian Bernama dan Dasar Hukumnya

Perjanjian Bernama (benoemd overeenkomst) atau perjanjian khusus adalah perjanjian yang memiliki nama sendiri. Perjanjian tersebut diberi nama oleh pembuat undang-undang dan merupakan perjanjian yang sering di temui di masyarakat.

Secara garis besar, perjanjian yang diatur/dikenal di dalam KUHPer adalah sebagai berikut: Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, kerja, persekutuan perdata, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang dan perdamaian. Dalam teori ilmu hukum, perjanjian-perjanjian diatas disebut dengan perjanjian nominaat.

Dasar hukum perjanjian bernama terdapat dalam Bab V sampai Bab XVIII Buku Ke Tiga KUHPerdata.

  • Pasal 1457 KUHPerdata

“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”

  • Pasal 1541 KUHPerdata

“Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.”

  • Pasal 1548 KUHPerdata

“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”

  • Pasal 1601 KUHPerdata

“Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuanketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.

  • Pasal 1618 KUHPerdata

“Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”

  • Pasal 1653 KUHPerdata

Selain persekutuan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan

  • Pasal 1666 KUHPerdata

Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahanpenghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

  • Pasal 1694 KUHPerdata

“Penitipan adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya”

  • Pasal 1740 KUHPerdata

“Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.”

  • Pasal 1754 KUHPerdata

“Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkansejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

  • Pasal 1770 KUHPerdata

“Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.”

  • Pasal 1774 KUHPerdata

“Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenaiuntung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.

Demikian adalah:

persetujuan pertanggungan;

bunga cagak hidup;

perjudian dan pertaruhan.

Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

  • Pasal 1792 KUHPerdata

“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

  • Pasal 1820 KUHPerdata

“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”

  • Pasal 1851 KUHPerdata

“Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.”

Pengertian Perjanjian Tidak Bernama dan Dasar Hukumnya

Perjanjian tidak bernama, adalah perjanjian-perjanjian yang belum ada pengaturannya secara khusus di dalam Undang-Undang, karena tidak diatur dalam KUHPerdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lahirnya perjanjian ini didalam prakteknya adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, mengadakan perjanjian atau partij otonomi.

Tentang perjanjian tidak bernama diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata, yaitu yang berbunyi: ”semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”.

Di luar KUHPer dikenal pula perjanjian lainnya, seperti kontrak joint venture, kontrak production sharing, leasing, franchise, kontrak karya, beli sewa, kontrak rahim, dan lain sebaginya. Perjanjian jenis ini disebut perjanjian innominaat, yakni perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Keberadaan perjanjian baik nominaat maupun innominaat tidak terlepas dari adanya sistem yang berlaku dalam hukum perjanjian itu sendiri.

Leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti menyewakan. Di Indonesia, leasing lebih sering diistilahkan dengan nama “sewa guna usaha”. Sewa Guna Usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. Secara umum leasing artinya equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak.

Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1169/KMK.01/1991 memberikan definisi leasing, yaitu:

Sewa-guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala

Leasing sebagai salah satu bentuk perjanjian tidak bernama sampai saat ini tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Pengaturan leasing baru terdapat pada tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan peraturan-peraturan lain dibawahnya. Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pegangan yang pasti adalah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KEP 122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Februari 1974.

Leasing merupakan perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip asas kebebasan berkontrak. Leasing sebagai salah satu lembaga hukum perjanjian merupakan perjanjian in-nominat (perjanjian tidak bernama) dimana ketentuan mengenai perjanjian tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Meskipun demikian, leasing tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Bab I dan Bab II KUHPerdata, hal ini seperti yang ditentukan dalam pasal 1319 KUHPerdata.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengenai Lembaga Leasing

Lembaga Leasing merupakan suatu hal baru untuk Indonesia diakui oleh Mahkamah Agung. Asas kebebasan berkontrak yang menjadi dasar untuk diperkayanya lembaga-lembaga hukum dalam sistem di Indonesia yang tumbuh dalam praktek ini.

Putusan Mahkamah Agung Reg. 131K/Pdt/1987 tertanggal 14 November 1988 telah memperkembangkan berbagai lembaga-lembaga baru dalam sistem hukum di Indonesia, karena dalam praktek banyak dipergunakan sehari-hari di Indonesia, Pengadilan juga mengakui keabsahannya.

Dalam putusannya Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:

“Bahwa walaupun Lembaga Leasing tidak diatur dalam KUHPerdata, namun dengan sistem terbuka yang dianut oleh KUHPerdata tersebut di mana terdapat asas Kebebasan Berkontrak, maka pihak-pihak bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja selama tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata “; Jadi Mahkamah Agung secara tegas mendukung adanya asas kebebasan berkontrak. Segala perjanjian yang tidak dilarang adalah diperbolehkan.

Sumber:  Gautama, Sudargo. Himpunan Jurisprudensi Indonesia Yang Penting Untuk Praktek Sehari-hari (Landmark Decisions) Jilid 3. Bandung:  Citra Aditya Bakti, 1992.

pemuda klaten yang tangguh

Seorang pemuda, berinisial T, adalah putra ketiga dari sebuah keluarga petani di daerah Klaten, Jawa Tengah. Hidupnya serba terbatas, makan seadanya, mengandalkan hasil panen sawah yang tidak menentu jumlahnya.

.

ia menghabiskan masa kecilnya dengan bersekolah di sebuah SD negeri di desa sebelah, berjarak sekitar 10km lebih, berangkat pagi, pulang siang hari.

ditengah perjalanan pulang, tidak jarang ia kelaparan, karena Klaten terkenal dengan perkebunan tebu yang menghampar, maka si T ini seringkali menepi untuk mengambil sebatang tebu yang kemudian dipatahkannya dan ia hisap sarinya

.

sesampainya di rumah, tidak ada kata istirahat, lekas ia menuju sawah, membantu sang ayah menyemai padi dan sebagainya hingga matahari terbenam.

malam hari, ditengah ketiadaan listrik, lampu petromaks menjadi penolong.

hidupnya yang keras, menempa fisik dan mentalnya.

.

kehidupan seperti ini, ia lakukan hingga bangku SMP,

akibat ketiadaan biaya, ia terancam tidak melanjutkan ke bangku SMA

.

akhirnya, seorang sanak famili laki-laki, datang ke kampung halaman, dan menawarkan kesempatan bagi si T untuk melanjutkan pendidikan di Jakarta.

Si T menerima tawaran itu, singkat cerita ia pergi ke Jakarta.

.

Ia pergi ke Jakarta, ditemani sang Ayah, menuju rumah sang famili di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

setelah selesai mengantar, sang Ayah pun pamit, pulang kembali ke Klaten.

.

Hari demi hari dilalui T dengan kesabaran dan kerinduan yang mendalam akan kampung halaman.

seringkali ia duduk di ujung jalan kompleks cipete, duduk termenung, membayangkan dan berharap sang Ayah yang ia rindukan, akan datang menjenguknya.

.

bersambung

pemakaman hebat.

yah, akhir tahun 2009 dirayakan Indonesia dengan hati kelabu, tahun 2009 ditutup dengan berita kepergian K.H Abdurrahman Wahid, seorang kyai besar dari Jombang, pentolan Nahdlatul Ulama, dan Presiden Ke-4 RI.

apa mau dikata, ini seperti sebuah vonis dari suatu hal yang telah direncanakan sebelumnya. Allah pengen dia kembali, maka terjadilah.

pemakamannya disiarkan live oleh stasiun TV nasional pada hari ini, kamis, 31 desember 2009. satu lagi, sebuah prosesi pemakaman hebat disaksikan oleh seantero negeri, setelah pada tahun sebelumnya bangsa ini juga kehilangan H.M Soeharto.

benar saja, prosesi pemakaman Gus Dur di Jombang dihadiri jutaan santri dari seluruh pelosok negeri, tidak hanya santri, para pemuka agama pun datang memberikan penghormatan kepada “Bapak Pluralisme” ini.

sebenernya, yg pengen gue bahas disini adalah tentang beberapa prosesi pemakaman tokoh-tokoh dunia terhebat yang pernah gue liat di TV.

.

1. Yasser Arafat


Yasser Arafat, 24 Agustus 1929- 11 November 2004, pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

wafat di Rumah Sakit Militer Percy yang terletak di Clamart, Perancis. lalu diterbangkan ke Cairo untuk diadakan upacara penghormatan terakhir.

wasiatnya menginginkan ia dimakamkan di kompleks masjid Al-Aqsa, namun permintaan itu ditolak Israel dengan alasan keamanan, maka ia dimakamkan di markas besarnya di Ramallah, Tepi Barat, Palestina.

Prosesi pemakaman ini sangat sederhana namun gegap gempita dengan suara takbir “Allahu akbar” dan juga tembakan senapan dan senjata api lainnya ke udara oleh rakyat dan para tentara PLO yang menyambut peti jenazahnya dari Helikopter. Seluruh rakyat yang berjejal di lapangan Ramallah berlomba-lomba memegang dan menepuk-nepuk peti Arafat.

Peti jenazahnya pun di bawa bergantian dari tangan ke tangan diatas lautan rakyat Palestina.

.

2. Paus Paulus Johannes II


Paus Johannes Paulus II, 18 May 1920-2 April 2005 (aged 84), Vatican City.

Pada tanggal 31 maret 2005, Paus Johannes Paulus II menderita komplikasi penyakit Flu dan tekanan darah rendah, ia tidak dibawa ke rumah sakit dan hanya dirawat oleh dokter pribadi.

wafat pada tanggal 2 April 2005 di Apolostic Palace, Vatikan.

Pemakaman Paus Yohanes Paulus II menjadi pelayatan terbesar dalam sejarah masa Kristen sejak Perang Salib, menarik kunjungan lebih dari 4 juta pengunjung ke Vatikan ditambah dengan lebih dari 3,7 juta penduduk yang menetap di Roma. Hanya 2 juta orang yang diizinkan untuk melihat jenazah Yohanes Paulus II.

yang paling mengharukan adalah saat peti hendak dibawa ke ruang pemakaman paus, peti diangkat oleh petugas Gereja, dan di berdirikan 30 derajat menghadap para pelayat di lapangan Basilika Santo Petrus, dan disambut dengan riuh tepukan tangan para pelayat.

.

3. Michael Jackson

Michael Joseph Jackson, 29 Agustus 1958-25 Juni 2009, California.

Michael Jackson meninggal dunia di rumahnya di Los Angeles pada hari Kamis, 25 Juni 2009, Pukul 14:26 Waktu setempat. Ia tidak sadarkan diri setelah mengalami gagal jantung (cardiac arrest). Ia diduga mengalami gagal jantung sesaat setelah diberi suntikan demerol.

Kematiannya nyaris membawa dunia internet pada kematian pula, banyak situs-situs seperti Twitter, Wikipedia, Google dll yang kewalahan atas update berita tentangnya.

Upacara kematiannya sangat megah, dihelat di Staples Center, Los Angeles pada tanggal 7 Juli 2009, dan dimeriahkan oleh artis-artis sahabat Michael seperti Usher, Mariah Carey, John Mayer dll.

Prosesi pemakamannya dihelat di Forest Lawn Glendale Memorial Park pada tanggal 3 September 2009 di sebuah tempat bernama Great Mausoleum dan dirahasiakan. Dia dimakamkan bersama tokoh lainnya seperti Walt Disney, George Burns, Gracie Allen dan Nat King Cole.

.

4. Diana, Princess of Wales

Diana, Princess of Wales, 1 July 1961-31 August 1997 (aged 36), Pitié-Salpêtrière Hospital, Paris, France

waktu gue nonton pemakamannya di TV, gue masih SD, kelas 4 mungkin. sumpah, ini happening banget. seluruh stasiun TV nasional menyiarkan live acara ini, seolah-olah Diana itu milik  bangsa Indonesia, hahaha.

meninggalnya karena kecelakaan mobil, Mercedes S280 yang ia tumpangi sama pacarnya Dodi Al-Fayed, kecelakaan menabrak tembok terowongan Pont d l’Alma, Paris. Diduga sang supir yang sedang mabuk menyetir dalam kecepatan tinggi untuk menghindari paparazzi.

Pemakamannya dihelat tanggal 6 September 1997 di Westminster Abbey  dan disiarkan dan disaksikan 2.5 miliar orang di seluruh dunia.

.

5. Jend. Besar TNI Soeharto- K.H Abdurrahman Wahid


hmm ya. dua orang ini gue gabung di no.5, karena sama-sama megah, sama-sama penuh sesak pelayat, hanya berbeda konsep.

-Soeharto (Jend Besar TNI purn.), 8 Juni 1921-27 Januari 2008

oke, mungkin ini adalah prosesi pemakaman termegah yang pernah negara selenggarakan, bayangkan sejak wafat di RSPP hingga kediaman di Jl. Cendana, rakyat tumpah ruah ke jalan ingin memberikan penghormatan terakhir pada Presiden RI ke-II ini.

acara berlangsung sangat rapi, mengingat latar belakang almarhum yang seorang Jend.Besar TNI. mungkin acara pemakamannya adalah acara pemakaman terbesar yang pernah diselenggarakan TNI pula.

Soeharto dimakamkan di kompleks pemakaman Astana Giribangun, Solo, Jawa Tengah.

lihat saja, waktu jenazah dikebumikan, yang mengangkat bendera merah putih bukan orang sembarangan, di keempat sudut bendera dipegang oleh Kapolri, KASAD (Panglima TNI), KASAU, dan KASAL. luar biasa bukan? ke-empat Jenderal bertindak sebagai pemegang bendera.

upacara pemakaman sendiri dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan dihadiri oleh seluruh menteri kabinet.

.

-K.H Abdurrahman Wahid, 7 September 1940-30 Desember 2009

Gus Dur wafat pada saat rakyat Indonesia bersiap menyambut tahun baru. ia wafat akibat komplikasi penyakit di RSCM.

prosesi pemakaman nya sederhana namun luar biasa, memang dia hanya 21 bulan menjabat sebagai Presiden RI, sehingga prosesi pemakaman secara kenegaraan hanyalah sekedar “bonus” saja. yang patut disoroti adalah jutaan santri dari Jawa Timur dan propinsi lainnya turut hadir melepas kepergian Gus Dur baik di Jakarta maupun Jombang.

Para santri tersebut datang atas inisiatif diri sendiri, tanpa komando. disini terlihat bahwa Gus Dur dihormati bukan karena ia mantan Presiden semata, namun karena sepak terjangnya di dunia agama dan politik sebagai pemimpin Nahdlatul Ulama selama 15 tahun (1984-1999) dan juga tokoh Partai Kebangkitan Bangsa.

hebatnya lagi, para pemuka agama lain seperti Buddha, Hindu, Kristen dan Katolik juga datang melepas kepergian Gus Dur.

beliau dimakamkan 31 Desember 2009 di kompleks pemakaman keluarga di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

prosesi ini dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

harapan

buat gue,

.

kata harapan itu agak sensitif,

.

gue pernah berjuang mati-matian untuk sebuah harapan

.

buat gue harapan itu ini:

.

yak, rumah sakit ini,

.

disini pernah gue sandarkan segala harap dan do’a pada Tuhan

.

buat gue harapan itu bisa liat Ibu sembuh

.

tiap hari, sepulang kuliah, dari depok

.

gue jalan kaki dari Kampung Melayu

.

gue susuri trotoar dari terminal itu ke RS

.

harusnya capek,

.

tapi kebayang akan harapan yang besar.

.

harapan yang pada suatu hari, hilang

.

dicabut didepan mata gue

.

diambil tanpa bisa berbuat suatu apa

.

diambil pada saat gue belum bisa membahagiakan

.

gue dihadapkan pada perkataan “Tuhan berkata lain”.

10 hal menyebalkan di Jakarta

1. Kenek Kopaja/Metromini. yang kalo bis udah penuh sesek, doi demen banget bilang, “eii mbak-mas, geser lagi ke dalem, masih muat ini”. padahal abangnya cuma pengin “colongan” sama cewek2 di bis pas mintain ongkos.

2. Mbak-mbak 21 yang cemberut. yee mbak, saya kan mau pilih-pilih bangku yang enak buat nonton, santai aja sih, saya bayar cash, ga pake ngutang.

3. mas-mas bau ketek di bis. whoooah. ini baru sadis. apalagi kalo lo kedapetan berdiri di samping mas-mas kayak gini, pas bis lagi penuh di siang hari. kebayang kan rasanya?

4.Guru sok jujur , seperti yang terjadi pada waktu mau UAN dulu, salah seorang guru gua (padahal berjilbab, dan sering ngasih nasihat) menyarankan gua untuk ngasih contekan ke temen-temen. “ntar kamu jangan pelit-pelit sama temen kamu yah, keluarnya juga jangan cepet-cepet“. buset. saat itu udah pengin gua tarik tuh jilbab, kalo ga jujur mending ibu lepas jilbab, dan berhenti jadi guru.

5. Tukang ojek asal nembak tarif, (ceritanya dari Ratu Plaza) “mas, ke patal senayan ya? berapa?” mas ojek itu menjawab “hmm, 20 ya aja deh“, gua bales “aah. mahal banget. 10 deh“, dijawab lagi “yah mas, muternya jauh soalnye“. wakkksss. bodo amat, gua ga peduli lo mau muter berapa jauh, yg penting dr sini ke rumah gua kan gak jauh-jauh amat. tolol.

6.Sopir Taksi bukan Blue Bird, yang demen banget pilih-pilih penumpang.

7. Dangdut Keliling, paling anjing nih orang-orang kayak gini, paling ga tau aturan, maen setel lagu kenceng pas waktu orang-orang rumah lagi santai, waktu maghrib juga sering malah. tembak mati aja deh pertunjukan murahan kayak gini.

8. Warteg ilegal, padahal kagak dikasih izin sama warga, tapi dia maen bangun Warteg aja gitu. udah gitu kalo goreng ikan asin baunya kemana-mana pula, limbah air bekas cucian juga mereka main buang aja ke jalan, dasar kampung jorok.

9. Rumah Orang kaya, yang gak mau bikin saluran air di depan rumahnya, malahan saluran air yang udah ada, dia main tutup aja, alesannya buat carport mobil dia, udah gitu paling males dan banyak alesan kalo disuruh kerja bakti.

10. Penghulu sok sibuk, yang sebelum acara kerjaannya sok-sok nelpon melulu (padahal nge-cek pulsa doang), udah gitu pas acara selesai bilangnya “baik, karena akad sudah selesai, saya pamit, karena mau ngawinin di tempat lain ” kenapa gak bilang gini aja,  “baik, karena honor saya sudah dibayar dan saya sudah di suguh makan, maka saya pamit

Queen, it’s not just a band, it’s the way of life.

beberapa lagu Queen favorit gua, beserta petikan kalimat favorit gua juga.


Album: Live at Wembley Stadium

rilis : June 17, 2003

rilis : June 17, 2003

#1. Judul lagu :  Is This The World We Created

You know that every day a helpless child is born
Who needs some loving care inside a happy home
Somewhere a wealthy man is sitting on his throne
Waiting for life to go by
Is this the world we created?

#2. Judul Lagu : One Vision

I had a dream,
When I was young,
A dream of sweet illusion,
A glimpse of hope and unity,
And visions of one sweet union,
But a cold wind blows,
And a dark rain falls,
And in my heart it shows,
Look what they’ve done to my dream.


#3. Judul Lagu : Hammer to Fall

Rich or poor or famous
For your truth its all the same (oh no oh no)
Lock your door the rain is pouring
Through your window pane (oh no)
Baby now your struggles all in vain

Album: Sheer Heart Attack

rilis: March 5, 1991

rilis: March 5, 1991

#1. Judul Lagu : Now I’m Here

Whatever comes of you and me
I love to leave my memories with you


Album: A Night At The Opera

rilis : September 3, 1991

rilis : September 3, 1991

#1. Judul Lagu : Bohemian Rhapsody

Im just a poor boy,i need no sympathy-
Because Im easy come,easy go,
A little high,little low,
Anyway the wind blows,doesnt really matter to me,

#2. Judul Lagu : God Save The Queen

God save our gracious queen!
Long live our noble queen!
God save the queen!
Send her victorious,
Happy and glorious,
Long to reign over us,
God save the queen!


Album: Queen Greatest Hits III (Queen+)

rilis : November 9, 1999

rilis : November 9, 1999

#1.Judul Lagu : Living On My Own

Sometimes I feel Im gonna break down and cry (so lonely)
Nowhere to go nothing to do with my time
I get lonely so lonely living on my own

Dee do de de dee do de de
I dont have no time for no monkey business

#2. Judul Lagu : Somebody To Love

Everyday – I try and I try and I try -
But everybody wants to put me down
They say I’m goin’ crazy
They say I got a lot of water in my brain
Got no common sense
I got nobody left to believe
Yeah – yeah yeah yeah

#3. Judul Lagu :The Show Must Go On

Whatever happens, Ill leave it all to chance
Another heartache, another failed romance
On and on, does anybody know what we are living for?

#4. Judul Lagu : No One But You (Only The Good Die Young)

A hand above the water
An angel reaching for the sky
Is it raining in heaven -
Do you want us to cry?

And everywhere the broken-hearted
On every lonely avenue
No-one could reach them
No-one but you

One by one
Only the good die young

#5. Judul Lagu :Let Me Live

Why dont you take another little piece of my soul
Why dont you shape it and shake it till youre really in control
All you do is take
And all I do is give
All that Im askin
Is a chance to live

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.